JAKARTA - Meski uji material tentang Tata Cara hukuman mati yang sudah ditolak MK, bukan berarti Amrozi sudah tidak ada kesempatan lagi untuk memperpanjang hidupnyaMasih ada jalan untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi mati
BACA JUGA: Pengelolaan Uang Pemda Makin Buruk
''Pihak keluarga terpidana mati bom Bali I masih melakukan upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK,'' kata kuasa hukum Amrozi dkk dari tim pengacara muslim (TPM) Wirawan Adnan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10).Menurut Wirawan, meski PK yang pernah diajukan oleh Amrozi ditolak, namun pihak keluarga masih bisa melakukan upaya hukum melalui PK
BACA JUGA: Jaksa Munir diKadalin Saksi
Wirawan kemudian mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat (1), disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana mati atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan PK kepada MA".Dengan demikian, lanjut Wirawan, jika pihak keluarga Amrozi benar-benar mengajukan PK maka pelaksanaan eksekusi hukuman mati bisa tertunda
BACA JUGA: Susi : PK Akan Sia-sia
Siapa yang duluan, Kejaksaan Agung atau pihak keluarga Amrozi,'' Wirawan menegaskanSeperti diketahui, upaya uji material tentang pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Amrozi dkk ditolak Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa rasa sakit adalah konsekuensi dari hukuman matiSehingga, hukuman mati seperti tertuang dalam KUHP bukanlah sebagai upaya penyiksaan(aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Alzier dkk Langsung PK
Redaktur : Tim Redaksi