Anak 15 Tahun Melakukan Perbuatan Terlarang, FR dan SN Ikut Dijaring

Senin, 06 Juli 2020 – 20:41 WIB
Para tersangka narkoba diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Bandar narkotika kini menyasar anak-anak. Hal itu terungkap atas tertangkapnya RMH (15) oleh Satnarkoba Polres Bogor.

RMH yang masih anak-anak terjerumus dalam jaringan mafia narkotika di Bogor. Anak di bawah umur itu bersama dengan rekanya FR dan SN dibekuk di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Akal Bulus Kurir Narkoba, Sabu-sabu jadi Alas Sepatu

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti ganja 578 gram ganja.

“Betul, satu tersangka di bawah umur,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada radarbogor.id, Senin (6/7).

BACA JUGA: Satu per Satu Jaringan Besar Narkoba Digulung, Terima Kasih BNN

Selain itu, Satnarkoba Polres Bogor menungkap 14 kasus lainya di Hari Bhayangkara ke-74. Dengan total tersangka keseluruhan 19 pengedar. Adapun barang bukti yang disita 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kilogram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis.

“Pengungkapan kasus narkoba ini kami lakukan selama bulan Juni 2020. Dengan total pengungkapan 15 kasus psikotropika dan narkotika,” tambah kapolres.

BACA JUGA: Bima Arya: Pak Menhub dan Gubernur DKI, Kami Sudah Kewalahan

Adapun total 19 tersangka ini berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

Tersangka JJ dan RE ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada tanggal (30/6/2020) dengan barang bukti berupa 13,4Kg Ganja. Kemudian tersangka AA ditangkap di Kecamatan Cibinong pada (15/6) dengan barang bukti berupa 1.040 Gram Ganja.

Lalu Tersangka MU ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 gram ganja. Berikutnya, tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada tanggal (1/6) dengan barang bukti 4,62 gram sabu.

Tersangka MR ditangkap pada (5/6) di Caringin, dengan barangbukti berupa 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Pada hari yang sama, tersangka GS ditangkap di Kecamatan Caringin dengan barangbukti 0,89 gram tembakau sintetis.

Lalu tersangka IM ditangkap pada (8/6) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (9/6), dengan barang bukti berupa 0,38 gram sabu-sabu.

Kemudian tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi bersama Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja. Lalu Tersangka DS ditangkap pada hari Jumat (12/6) di Karadenan Cibinong, dengan barangbukti berupa 0,28 Gram Sabu-sabu.

Berikutnya, tersangka HS ditangkap di Babakan Madang pada (10/6), dengan barangbukti 0,10 Gram Sabu-Sabu. Sedangkan tersangka UN ditangkap di Megamendung pada (12/6/2020), dengan barangbukti berupa 0,18 Gram Sabu.

Tersangka MK ditangkap di Kecamatan Sukamakmur pada (21/6) dengan barangbukti berupa 19,59 gram sabu-sabu.

“Dari 19 Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Sementara itu untuk ke-19 tersangka, tiga orang di antaranya masuk kedalam Residivis yaitu Tersangka inisial MR, HS dan MK.

“Sebelumnya terlibat dalam kasus yang sama. Juga Tersangka AA dan Tersangka MU yang keduanya merupakan masuk kedalam jaringan Narkoba yang sama. serta kitapun ada satu orang DPO dalam jaringan ini atas nama inisial NC,” jelasnya.

“Sedangkan untuk tersangka anak dibawah umur yaitu Tersangka dengan inisial RMH yang berperan sebagai pengedar, dalam proses peradilannya diperlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya. (all/radarbogor)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler