Anak Ahok Selamat dari Status Tersangka, Giliran Ayu Thalia Diperiksa, Ini Kasusnya

Senin, 06 Desember 2021 – 17:31 WIB
Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdsana sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@thata_anma

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Ayu Thalia sebagai terlapor kasus itu.

BACA JUGA: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia

"Jadwalnya hari ini (pemeriksaan, red)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi JPNN.com, Senin (6/12).

Kombes Guruh mengatakan pemeriksaan Ayu Thalia dilaksanakan di Mapolres Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kombes Guruh soal Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia

"Iya, di Polres," kata Guruh Arif Darmawan.

Sebelumnya diketahui, Ayu Thalia melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan.

BACA JUGA: Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia, Ada Info Penting dari Kombes Guruh

Atas laporan tersebut, kepolisian juga telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dengan terlapor anak Ahok, Sean Purnama.

Berdasarkan gelar perkara pada 27 November lalu itu, polisi tidak bisa meningkatkan status Sean dari saksi menjadi tersangka.

Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kepolisian tidak menemukan unsur pidana sebagaimana dilaporkan Ayu Thalia.

Kini giliran pihak kepolisian dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ayu Thalia sesuai laporan balik yang disampaikan Sean Purnama ke Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (31/8) malam.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Perempuan yang karib disapa Thata Anma itu dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler