Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia

Minggu, 05 Desember 2021 – 14:54 WIB
Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan info terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan selebgram Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

Kombes Guruh mengatakan pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan atas kasus tersebut seusai penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Kasus Anak Ahok Vs Ayu Thalia, Ada Info Penting dari Kombes Guruh

"Iya sudah dihentikan 27 November setelah kami laksanakan gelar perkara bersama Polda dan Polsek," kata Kombes Guruh saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).

Dia mengungkapkan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dilaporkan Ayu Thalia.

BACA JUGA: Kombes Guruh Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Kisruh Anak Ahok Vs Ayu Thalia 

"Betul tidak ada unsur pidana," kata Guruh.

Ayu Thalia diketahui melaporkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Tjahaja Purnama alias Ahok, Sean Purnama, ke Polsek Penjaringan.

BACA JUGA: Berita Terbaru Kombes Guruh Soal Laporan Anak Ahok ke Ayu Thalia

Putra Ahok itu dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.

Namun, Pada Selasa (31/8) malam, Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

Perempuan yang karib disapa Thata Anma itu dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler