GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil

Rabu, 13 Juli 2022 – 22:23 WIB
GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY menindak komplotan pedofil. Dok: TP PKK DIY

jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Daerah Istimewa Yogyakarta (TP PKK DIY) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengapresiasi pengungkapan kasus komplotan pedofil yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY. 

GKR Hemas menyambut baik sinergitas antara Polda DIY dan lembaga terkait dalam menindak para pelaku predator anak tersebut.

BACA JUGA: Polda DIY Ungkap Komplotan Pedofil yang Tersebar di 6 Provinsi

Dia pun mengaku prihatin dengan maraknya kejahatan seksual yang menyasar kalangan anak-anak dan remaja. Untuk mencegah kejahatan tersebut, pihaknya akan melibatkan PKK untuk mengedukasi anak sejak dini dan menyadari bahaya tersebut.

“Turut aktif mencegah adalah ide yang cemerlang dan strategi yang sangat tepat,” kata GKR Hemas dalam siaran persnya, Rabu (13/7). 

BACA JUGA: Gelar Raker di Yogyakarta, GKR Hemas Beber Keluhan Warga Terdampak Tambang Pasir

GKR Hemas juga menyinggung bahaya penyalahgunaan narkoba pada anak-anak. Menurutnya, semua pihak harus bersinergi dan terus bersama-sama berupaya menekan dan memberangusnya. 

Untuk itu, kekuatan moral masyarakat harus dibangun mulai dari keluarga. Sebab ibu menjadi tiang utama dalam pembentukan karakter anak.

BACA JUGA: Siapa Sosok DP yang Disebut Penyuka Sesama Wanita dan Pedofil?

“Dengan cara itulah, kami berusaha menjauhkan anak-anak dan setiap anggota keluarga dari jalan yang penuh kegelapan dan bahaya,” katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto juga mengapresiasi Ditreskrimsus Polda DIY yang telah membongkar jaringan pedofil online di enam provinsi di Indonesia.

Menurut dia, kasus ini sangat besar dan dampaknya luar biasa bagi anak-anak.

“Dari pengungkapan kasus ini minimal banyak anak-anak yang diselamatkan dari bahaya pornografi,” ujarnya.

Susanto mengatakan berdasarkan data KPAI, tren kejahatan siber dan pornografi secara nasional menduduki urutan ketiga.

Pertama kasus kekerasan fisik dan visikis, kedua kejatan seksual terhadap anak dan ketiga anak korban siber dan pornografi.

"Pengungkap kasus ini merupakan rangkaian sukses kami mencegah peluang kasus yang sama di kemudian hari. Apalagi saat ini adalah era digital,” ujar Susanto.

Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pedofil online di enam provinsi di Indonesia.

Dirrekrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan dalam komplotan ini tujuh tersangka yang ditangkap.

Mereka ditangkap di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AL Pemicu Kerusuhan Babarsari Menyerahkan Diri ke Polda DIY


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler