Dia menegaskan, aktivitas meminta-minta sebenarnya merupakan hal yang lazim dilakukan kaum dhuafa atau kalangan masyarakat yang tidak mampu
BACA JUGA: Hari ini, Polisi Mulai Gelar Pengamanan Mudik
Tapi kalau aktivitas tersebut menjadi profesi, atau bahkan mesin penghasil uang dalam bentuk yang lain, tentunya sangat tidak dibenarkan dari sisi agama."Ini kan sudah masuk pada kategori membohongi masyarakat
BACA JUGA: Kapolda Pastikan Dadar Beracun Bukan Kesengajaan
Apalagi objeknya adalah anak-anak di bawah umur," terang Ansari kepada Sapos (grup JPNN)), melalui ponselnya, Kamis (2/9) kemarin.Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Husna, Samarinda Seberang ini, sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oknum masyarakat tersebut
Sebelumnya, Ansari juga menyebut bahwa untuk mengatasi persoalan gepeng, peran serta masyarakat luas merupakan cara paling efektif, ketimbang sekadar meningkatkan intensitas operasi (penertiban)
BACA JUGA: Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes
Masyarakat, kata Anshori, juga diharapkan lebih selektif dalam memberikan sesuatu kepada gepengSementara, banyaknya jumlah gepeng yang beraktivitas di Kota Samarinda sendiri, juga perlu ditelusuri lebih jauh."Artinya, kalau mereka (gepeng, Red) ternyata menjadikan aktivitas ini (mengemis, Red) sebagai profesi, tentu saja menjadi haram," ujar AnshoriTidak hanya berlaku bagi pengemis, hukum haram ini juga menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang tetap memberikan sesuatu kepada pengemis yang sebenarnya tak layak untuk diberi(ara-sapos/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Cek Kelayakan Angkutan Mudik
Redaktur : Tim Redaksi