Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Jalani Rekonstruksi

Selasa, 10 Oktober 2023 – 18:59 WIB
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi di basement parkir salah satu mal di Surabaya, terkait kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, Selasa (10/10/2023). (ANTARA/Ananto Pradana)

jpnn.com, SURABAYA - Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur (31) menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29), Selasa.

Rekonstruksi digelar di salah satu kawasan mal di Surabaya Barat.

BACA JUGA: Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan rekonstruksi guna mendapatkan detail fakta kejadian yang menyebabkan tewasnya wanita asal Jawa Barat itu.

"Kami di sini bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun, kami bekerja secara prosedural, dan profesional. Kami betul-betul mencari fakta," kata Kompol Teguh di lokasi rekonstruksi.

BACA JUGA: Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Sangat Bengis, Patut Dijerat Pasal 338

Polisi juga menghadirkan Gregorius Ronald Tannur saat proses reka adegan tersebut.

Dia tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan kondisi tangan terborgol dan dikawal sejumlah petugas.

BACA JUGA: R yang Diduga Menganiaya Dini Memang Anak Anggota DPR Edward Tannur

Rekonstruksi oleh petugas kepolisian dimulai pada sekitar pukul 11.00 WIB, dengan dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni mulai dari parkir basement mal, lift, hingga area tempat hiburan yang masih berada di satu area sama.

Selama proses reka adegan berjalan petugas memasang garis polisi sebagai jarak awak media mengambil gambar.

"Tersangka ada, enggak boleh dari dekat ya, mohon maaf rekan media," ucapnya.

Kendati demikian, Teguh masih tak menyebut berapa jumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kejadian kekerasan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti itu.

"Ada banyak adegan, nanti setelah rekonstruksi kemudian gelar perkara. Nanti akan disampaikan lagi hasil dari penanganan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung kematian kepada Dini Sera Afrianti, Jumat (6/10).

Penetapan status itu didasari sejumlah hal, seperti fakta penyidikan yang menyesuaikan pada kronologi dan didukung oleh alat bukti.

Gregorius Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pengakuan Pelajar Penyiram Air Keras, Ya Ampun


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler