jpnn.com, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi atas kasus penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa.
BACA JUGA: Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan
Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R.
GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.
BACA JUGA: Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main
"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
BACA JUGA: Disiram Air Keras-Dibacok, Pedagang di Pasar Kramat Jati Tewas Mengenaskan
Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayannya itu Pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023.
Korban Y melihat tersangka D memiting leher E dengan lengannya.
Y juga melihat D membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, D dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya.
Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Selter Anjing, Gegara soal Salat & Uang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti