Anak Aniaya Ibu di Palembang, Kompol Ginanjar Ungkap Fakta Begini, Astagfirullah

Jumat, 16 Juni 2023 – 09:29 WIB
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana soal kasus anak menganiaya ibu kandung dengan obeng di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/6/2023) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang anak aniaya ibu kandung di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial MSP (18) tega menusuk ibu kandungnya, MLN (40) dengan obeng.

BACA JUGA: Novel Baswedan Bergerak di Daerah Ini, Pelaku Korupsi Siap-Siap Saja

Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan pelaku warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang.

Tersangka MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan pada Kamis malam (15/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: MAKI Gugat Kejagung soal TPPU di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga korban membutuhkan perawatan medis," ujar Ginanjar.

Dia menyebut MSP sudah ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.

BACA JUGA: Remaja di Palembang Ini Tusuk Ibu Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung

Soal motif penganiayaan itu, Kompol Ginanjar menjelaskan bahwa pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu.

Amarah pelaku makin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian, MSP sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

"Leher korban dicekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali sehingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi, sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Walakin, korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

"Nah karena kecanduan sabu-sabu, pelaku kembali berulah, Beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal," tuturnya.

Atas perbuatanya, MSP dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler