jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Tim Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap RKH alias Wawan (39) di sebuah rumah di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Wawan ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (13/6) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Konon Perputaran Uang di Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Rp 500 Miliar Setahun
Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu menyebut penangkapan Wawan dilakukan atas informasi masyarakat.
Polisi lantas melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan informasi warga.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Siswi SMA Ini Terungkap, Pelaku Sempat Mengajak Begituan, Terjadilah
Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi bertemu seorang pria dan menangkapnya.
"Personel langsung mengamankan orang itu, diketahui adalah RKH," ucapnya.
BACA JUGA: Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dari penggeledahan di rumah RKH, ditemukan satu buah plastik warna hitam yang berisi empat paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 4,42 gram.
Lalu ada sebuah sendok terbuat dari pipet, satu handphone merk Oppo, dan satu handphone merk Nokia.
Setelah diinterogasi polisi, RKH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari H.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari keberadaan H, namun tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah itu petugas membawa tersangka RKH beserta seluruh barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam