Anak Buah AKBP Hery Purnomo Menyetop Truk Mencurigakan, Muatannya Mengejutkan

Kamis, 17 November 2022 – 22:41 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Polisi dari Polres Jember, Jawa Timur menggagalkan pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi secara ilegal jenis phonska ke Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu terjadi saat anak buahnya menyelidiki kasus pupuk ilegal.

BACA JUGA: Dapat Tugas dari Kapolda, AKBP Muchtar Siregar Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

"Saat anggota kami sedang patroli malam terdapat sebuah truk mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember," ucapnya, Kamis (17/11).

Dia menyebut petugas Polsek Mayang awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai ada truk sedang mengangkut pupuk sehingga dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Keterlaluan Jika Anak Petinggi Polri Terduga Pelaku Onar Masih Diterima Masuk Akpol

"Ternyata benar bahwa truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Pulau Madura," tuturnya.

Saat pemeriksaan, engemudi truk berinisial AR dan kernet berinisial MZ, warga Sampang tidak bisa menunjukkan dokumen pupuk tersebut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kantor Dinas Pertanian Siak Digeledah Jaksa

"Kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas karena membawa pupuk bersubsidi ke luar kota," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui pupuk tersebut itu diangkut dari rumah A (30) warga Desa Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura.

Sementara AR dan MZ hanya sebagai buruh angkut yang mencari muatan kembali ke Madura.

"Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton," ujarnya.

Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2).

Mereka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, Bapaknya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler