Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman

Jumat, 25 Maret 2022 – 23:29 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembegalan di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok Mapolres Metro Jakbar

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pelaku pembegalan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakbar.

Ketiga pelaku yang diringkus yakni MG, RM, dan AG. Adapun satu pelaku masih buron.

BACA JUGA: Gegara Gagal Tawuran, Pemuda Ini Malah Membegal Wanita Hingga Tewas, Sadis Banget

Insiden pembegalan itu terjadi pada 13 Maret 2022 terhadap korban yang berinisial IL,17.

Konon, ketiga pelaku merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

BACA JUGA: Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada malam hari pascakejadian.

"Setelah 14 jam kejadian kami menangkap tiga pelaku," kata Joko dalam keterangannya, Jumat (25/3).

BACA JUGA: 2 Begal Sadis Pembacok Wanita di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sungguh Biadab

Perwira menengah Polri itu mengatakan insiden bermula saat korban melintas di kawasan Palmerah.

Lantas, dipepet empat pelaku dengan mengendarai dua motor yang saling berboncengan.

Saat kejadian, korban sempat melawan sehingga dibacok di bagian punggungnya oleh para pelaku.

"Motor, dompet, barang-barang berharga milik korban dirampas," kata Joko.

Menurut Joko, rumah korban dengan para pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Korban dan pelaku pun pernah melihat satu sama lain, tetapi tidak saling mengenal.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih mendalami motif para pelaku membegal korban.

"Mereka pernah saling lihat, walaupun tidak kenal dekat" ucap Joko.

Polisi turut mengamankan beberapa alat bukti dari penangkapan para pelaku.

Di antaranya, dua motor milik pelaku, motor korban, dompet, dan celurit.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Begal Ditembak Mati Viral, Simak Penjelasan AKP Widi


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler