Gegara Gagal Tawuran, Pemuda Ini Malah Membegal Wanita Hingga Tewas, Sadis Banget

Jumat, 25 Maret 2022 – 21:40 WIB
Penampakan N satu dari tiga pelaku pembegalan yang menewaskan wanita dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku begal sadis bersenjata tajam yang menewaskan perempuan berinisial IN (24) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan dalam kasus ini ada tiga orang pelaku, tetapi baru dua yang mereka tangkap, yakni N (17) dan MR (16).

BACA JUGA: Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!

“Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih buron,” kata Agung di Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/3) sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis Pembacok Wanita di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sungguh Biadab

Mulanya para pelaku berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat untuk mencari lawan tawuran.

Karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, ketiganya malah melihat korban naik motor sendirian dan muncul niat untuk membegalnya.

BACA JUGA: Tak Cuma Membunuh Iska Nurrohmah, Remaja Ini Juga Begal Anggota Polisi

"Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka melukai korban,” kata Agung.

Ketika itu korban langsung berteriak minta tolong, pelaku yang panik langsung kabur tanpa sempat merampas harta IN.

Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.

Lalu pada Kamis (24/3) petugas menangkap N pada pada pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.

Sedangkan tersangka MR ditangkap Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Diberondong Tembakan Polisi, Kapolres Lakukan Investigasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler