jpnn.com, SERANG - Polisi menyita puluhan minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (19/3).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan giat tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi aman dan tertib di wilayah setempat.
BACA JUGA: Ini Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas, Untung Ketahuan, Lihat
Selain warung jamu, penyitaan miras juga dilakukan di sejumlah warung kelontong yang ketahuan menjual barang tersebut.
"Kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras tersebut," kata Maruli dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: BPBD Pandeglang Minta Warga Waspada
Adapun dalam giat itu, polisi menyita total 83 botol miras berbagai macam merek.
Seluruh miras itu kemudian diamankan ke Polsek Kramatwatu.
BACA JUGA: Puluhan Rumah di Tangerang Rusak Diterjang Angin Kencang, Lihat Kondisinya
"Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan atau penyerahan. Selanjutnya barang bukti miras kami amankan ke Polsek Kramatwatu," ujar Maruli.
BACA JUGA: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
"Kami kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras," sambung Maruli. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Teroris Anggota JI Ditangkap Densus 88, Brigjen Ramadhan Ungkap Fakta Mengejutkan
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi