jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menangkap 35 pengedar narkoba periode Mei-Juni. Enam di antaranya merupakan residivis.
"Total ada 31 kasus yang berhasil kami ungkap, dengan 35 tersangka," kata AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Kamis )2/6).
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Mayoritas tersangka merupakan pengedar narkoba. Ada pula yang berperan sebagai perantara.
Operasi penangkapan pengedar narkoba itu tidak hanya dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Tulungagung, tetapi juga personel polsek.
BACA JUGA: Wali Kota Bandar Lampung Tak Berniat Mempersulit SK PPPK Guru, tetapi
AKBP Subiakto menyebut kasus terbanyak ada di wilayah Kecamatan Kedungwaru dengan 10 kasus dan sisanya tersebar di sembilan kecamatan lain.
Menurut dia, selain penangkapan, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui sosialisasi langsung maupun dengan memasang atribut berisi pesan sosial.
BACA JUGA: Mbak M Tewas Bunuh Diri di Rumah Kosong, Sang Ayah Memberi Kesaksian
Jajaran Polres Tulungagung juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Ini yang terungkap, ya, saya yakin masih banyak (penyalahgunaan narkoba) yang tidak terungkap," kata perwira menengah Polri itu.
Subiakto juga membeberkan jumlah barang bukti yang disita berupa 235,57 gram sabu-sabu, 60 pil alprazolam, 4.163 butir pil double L, 348 butir pil Y.
Lalu, ada juga dua jeriken arak bali, 688 botol arak bali, uang tunai Rp 3,64 juta, 24 pipet kaca, tiga timbangan, 28 ponsel, 10 alat hisap (bong), dan tujuh unit sepeda motor.
Kasus menonjol dari penangkapan itu adalah jenis sabu-sabu seberat 175,52 gram, dengan tersangka DP, warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan.
Seluruh tersangka diancam dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika, Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Kesehatan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam