jpnn.com, EMPAT LAWANG - Alvin, 22, pelaku pembegalan bersembunyi di plafon saat rumahnya di Muara Pinang, Empat Lawang, Sumsel, didatangi polisi, Selasa (07/12) pukul 22.00 WIB.
Namun, usahanya untuk menghindari polisi tetap sia-sia. Meskipun Alvin sembunyi di plafon rumah, petugas Reskrim Polsek Muara Pinang tetap saja mengetahuinya.
BACA JUGA: Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup, Motif 8 Pelakunya Akhirnya Terungkap, Ternyata
Warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, itu pun langsung didiamankan lalu digiring ke Mapolsek Muara Pinang.
Alvin dibekuk karena terlibat kasus pembegalan di Desa Tanjung Tawang, Sabtu (04/12), sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Muhammad Erwin Buka Lowongan Kerja Palsu di BUMN, Gampang Banget Mendapat Rp 1 M
Korbannya Lendra Nopriansyah, 14, warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo.
Kasatreskrim Empat Lawang AKP M Tohirin SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan korban.
BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini
‘’Anggota Polsek Muara Pinang tahu Alvin ada di rumahnya. Petugas Polsek Muara Pinang didukung Pidum Polres, langsung gerebek rumahnya. Tersangka ditangkap saat sembunyi di plafon,” kata Tohirin, Kamis (09/12).
Kemudian, tersangka beserta barang bukti sepeda motor, dibawa ke Mapolsek Muara Pinang.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
‘’Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang curat. Barang bukti yang disita sepeda motor Honda beat biru, BPKB, dan STNK motor,” tambahnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi