jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan pemanggilan para penyidik oleh Bareskrim. KPK menilai pemanggilan itu di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Namun, Mabes Polri pun membantah tuduhan itu. Sebab menurutnya, tidak semua pemanggilan orang harus sepengetahuan Wakapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa Wakapolri tidak berpikir soal teknis melainkan hal-hal yang bersifat strategis. Kecuali, kata dia, dalam pelaksanaan teknis itu ada penyimpangan yang dilakukan jajarannya maka Wakapolri dapat meminta pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Laporan PPATK Jadi Bahan Pengusutan Kasus BG
"Pertanggungjawaban Kabareskrim harus ada kalau ada penyimpangan," tegas Ronny di Mabes Polri, Kamis (12/2). (Baca: Bareskrim Panggil Penyidik KPK di Luar Prosedur, Wakapolri Mengaku Tak Tahu https://m.jpnn.com/news.php?id=286976)
Dia menegaskan, pemanggilan itu merupakan mekanisme hukum, bukan sebuah teror ataupun ancaman. Dia pun mengatakan, kecuali kalau pemanggilan itu bukan untuk diperiksa, tentu harus dipertanyakan. "Kalau pemanggilan itu bukan untuk diperiksa, nah untuk apa? Itu akan diluruskan," kata Ronny.
BACA JUGA: PKS Kecam Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
Yang jelas, Ronny menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi, dan menutup-nutupi jika ada anak buah yang melakukan pelanggaran. "Polri tidak akan menutup-nutupi," tegas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden: Tangkap Peneror Penyidik KPK!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Perintah Penyelidikan Kasus BG Dikeluarkan Juni 2014
Redaktur : Tim Redaksi