jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Suzi, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Djafar Muchlisin.
BACA JUGA: Kejaksaan Garap 2 Anak Buah Anies dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung
"Sampai saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi,” ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3).
Pihak yang diperiksa di antaranya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, pihak kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.
BACA JUGA: Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini
Selain itu, penyidik pidsus Kejati DKI bakal memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta, guna memeriksa seorang notaris yang diduga sebagai makelar tanah," jelasnya.
BACA JUGA: Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Begini Komentar Tajam Bang Reza
Meski begitu, tim penyidik bersama PPATK masih mendalami keterlibatan pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dugaan sementara, perbuatan yang dilakukan oleh notaris menimbulkan kerugian keuangan terhadap negara terutama Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Kerugian kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar," tegas Ashari. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian ATR/BPN: Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi