Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Kabar Baik soal Insentif Tenaga Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2020 – 21:13 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, sebagian insentif penanganan virus corona (COVID-19) bagi tenaga kesehatan di DKI Jakarta bakal cair pekan depan.

Menurut anak buah Anies Baswedan itu, insentif tenaga kesehatan bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang direncanakan diterima oleh DKI sebesar Rp 92,9 miliar. Namun saat ini baru Rp 56,5 miliar yang ditransfer.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bangun Lagi Kampung Akuarium, Ahok Komentar Begini

"Rencananya diterima Rp 92,9 miliar. Saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8).

Selanjutnya, pihaknya telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Berharap Daerah Lain Tiru Cara Jakarta Mengendalikan COVID-19

"Setelah itu, kami menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Dinas Kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dan dinas sudah mengajukannya," kata Edi.

Walaupun pada Kamis ini dan Jumat (21/8) libur, pihaknya tetap masuk dan memproses dokumen administrasi tersebut.

BACA JUGA: Analisis Ferdinand Demokrat: Inikah Indikasi Anies Baswedan Dukung KAMI?

"Maka Insyaallah Senin tanggal 24 Agustus 2020 sudah dapat dicairkan, demikian agar menjadi maklum," tuturnya.

Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler