jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengklaim bahwa keputusan Gubernur Anies menghentikan proyek reklamasi didukung pemerintah pusat.
Menurut dia, pekan lalu Anies telah melakukan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Nah, dalam pertamuan itu lah Siti menyatakan dukungannya terhadap rencana Anies.
BACA JUGA: Anies Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
"Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan istilah beliau sudah koheren, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9).
Meski begitu, Marco menegaskan bahwa pertemuan itu hanya dalam rangka koordinasi saja. Dia memastikan bahwa Anies tidak meminta izin kepada pusat terlebih dahulu sebelum menghentikan reklamasi.
BACA JUGA: Fraksi PKS: Pembangunan di Era Anies Lambat
Dia menjelaskan pencabutan izin pulau reklamasi sepenuhnya merupakan wewenang gubernur DKI yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pasal 4 Keppres tersebut menyatakan, wewenang dan tanggung jawab reklamasi di Pantai Utara Jakarta berada di tangan gubernur DKI.
BACA JUGA: Anies Siap Fasilitasi Program Pertanahan Pusat
"Kalau kita berpegang pada Keppres yang lama itu, yang tahun 1995, itu kan wewenang perizinan tetap ada di gubernur, itu yang tidak boleh disalahtafsirkan," pungkasnya. (nes/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Klaim Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Asian Para Games
Redaktur & Reporter : Adil