jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memusnahkan sebanyak 4.259 arsip.
Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Jumat (7/1). Pemusnahan arsip itu dilakukan dengan cara pencacahan.
BACA JUGA: Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah di Medan Ditangkap
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Adlan mengatakan arsip yang dimusnahkan itu merupakan arsip keuangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan.
Pemusnahan itu mengacu pada Perwal Nomor 53 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Fasilitatif Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemko Medan.
BACA JUGA: Video 2 Preman Mengamuk di Medan Lantas Sembunyi, Viral di Medsos
Adlan menyebut arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna.
Selain itu, arsip tersebut telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara.
BACA JUGA: Satu Warga Medan Positif Omicron, Dinkes Lakukan Tracing Kontak Erat
"Jumlah arsip yang dimusnahkan pada hari ini merupakan arsip dari tahun 1969 sampai tahun 2010 yang selama ini pengelolaan dan penataannya dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," ujar Adlan.
Ke depan, Adlan menyampaikan bahwa setiap OPD dapat melakukan penyusutan arsip sendiri.
Hal itu bisa dilakukan dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Medan.
Menurutnya, pemusnahan menjadi salah satu cara penyusutan arsip yang dilakukan secara sistematis dan terarah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Selain itu pemusnahan ini untuk mendukung program penyelenggaraan kearsipan agar tidak terjadi penumpukan dokumen-dokumen yang tercipta dan menjaga stabilitas dalam pengelolaan arsip," ujar anak buah Wali Kota Bobby Nasution.
Pemusnahan arsip ini sendiri ditandai dengan pencacahan berkas arsip secara simbolis dengan menggunakan mesin pencacah oleh Adlan yang didampingi Sekretaris Dinas PKPPR Tondi, Perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum Morten Purba.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip keuangan Dinas PKPPR Kota Medan. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Finta Rahyuni