jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12).
Arif sedianya digarap sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.
BACA JUGA: Habib Novel Sebut Ahok Gunakan Sidang untuk Kampanye
"Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (13/12).
Pekan lalu Arif juga tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antikorupsi karena sakit.
BACA JUGA: Hakim Tolak Putar Video Gus Dur di Persidangan Ahok, Ini Kata Kuasa Hukum
Sedangkan dua saksi lainnya, Ketua DPR Setya Novanto dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Betty Epsoloon Idroos hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Dua orang itu hadir," ungkap Febri.
BACA JUGA: Kembangkan Potensi Wisata Bahari, Tjahjo: Infrastruktur Penting Dibenahi
Dia mengatakan, penyidik melakukan pendalaman terhadap kedua saksi itu terkait posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi.
Menurut Febri, penyidik juga mencecar Novanto soal rangkaian proses proyek e-KTP di DPR.
"Termasuk rangkaian proses di DPR yang penting diungkap, apakah terkait dengan proses di rapat resmi DPR ataupun indikasi pertemuan lain," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Saya Hanya Mengerahkan Pasukan
Redaktur : Tim Redaksi