jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D. Soerjadi tidak mempermasalahkan ketua majelis hakim yang menolak pemutaran video Gus Dur saat persidangan perkara dugaan penistaan agama.
Di dalam pembacaan eksepsi, Ahok yang merupakan terdakwa perkara dugaan penistaan agama sempat menyinggung mengenai nasihat Gus Dur kepadanya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada 2007.
BACA JUGA: Kembangkan Potensi Wisata Bahari, Tjahjo: Infrastruktur Penting Dibenahi
Ahok meminta kepada majelis hakim untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih dirinya sebagai gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
Video itu berdurasi sekitar sembilan menit.
BACA JUGA: Panglima TNI: Saya Hanya Mengerahkan Pasukan
"Enggak masalah, itu kan kewenangan majelis," kata Tri usai persidangan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Namun, Tri berpendapat bahwa video itu bisa menguatkan eksepsi yang Ahok bacakan dalam persidangan.
BACA JUGA: Ini yang Bikin Kubu Buni Yani Yakin Bakal Menang Praperadilan
"Beliau (Gus Dur) mendukung pada waktu beliau mencalonkan diri sebagai gubernur," ucapnya.
Meski begitu, Tri mengapresiasi jalannya persidangan perdana Ahok.
Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum yang mengawal jalannya persidangan.
"Alhamdulillah berjalan lancar dan aman. Di ruang sidang tidak terjadi kegaduhan. Jalannya sidang kondusif," ungkap Tri.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Selasa (20/12). Dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang dibacakan Ahok. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beres Digarap KPK, Papa Novanto: Saya Begitu Bahagia
Redaktur : Tim Redaksi