jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi merampungkan pemeriksaan sebagai saksi suap anggaran Kemenpupera. Dia diperiksa untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. Anak buah Muhaimin Iskandar di Partai Kebangkitan Bangsa ini keluar gedung KPK sekitar pukul 18.25 sejak menginjakkan kaki pukul 14.05.
"Hanya melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan) Pak Amran," ujar Fathan usai diperiksa KPK, Jumat (12/8).
BACA JUGA: Pak Gubernur Sumbar Jadi Pelit Bicara usai Digarap KPK
Terkait ini Fathan mengakui pernah menghadiri pertemuan dengan koleganya Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustari di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Oktobet 2015. Namun, Fathan membantah dalam pertemuan itu membahas proyek aspirasi. Menurut dia, itu hanya pertemuan biasa saja dan tidak membahas proyek.
"Tidak, ngopi saja biasa," ujar Fathan usai diperiksa untuk tersangka Amran.
BACA JUGA: Begini Omongan Anak Buah Tjahjo Usai Diperiksa KPK
Ia mengaku hanya sekali mengikuti pertemuan di Ambhara. Bahkan, ia menepis pengakuan Damayanti jika pertemuan itu membahas proyek. "Tidak, tidak benar. Tergantunglah itu," bantah Fathan.
Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (13/7), Damayanti membantah pengakuan Fathan. Menurut Yanti, Fathan berbohong karena membantah ikut sejumlah pertemuan membahas program aspirasi dan mengusulkan program.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan
Dalam surat dakwaan Damayanti, Fathan disebut sebagai salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam pertemuan di Oktober 2015 bersama Damayanti, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Alamudin Dimyati Rois, dan Amran.
Dalam pertemuan, Amran menjelaskan proyek pembangunan jalan di Tehoru-Laimu, rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu dan pembagian fee sebesar enam persen. Fee itu merupakan nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR yang mengusulkan program aspirasi dari proyek tersebut.
"Saya cuma ikut satu kali pertemuan. Karena September 2015 saya baru masuk di Komisi V. Sebelumnya saya di Komisi VIII. Saya anggota baru, kemudian diundang Ibu Damayanti makanya saya ikut untuk silahturahmi. Sudah satu pertemuan saja dan hanya ngopi-ngopi," kata Fathan membantah Damayanti pada persidangan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pemeriksa SP3 Kasus Kahutla di Riau Belum Temukan Hasil
Redaktur : Tim Redaksi