Pengacara Ini Akui Menyuap karena Tergoda Iming-iming Panitera

Senin, 19 Desember 2016 – 17:43 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku dijanjikan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso untuk memenangkan perkaranya.

Saat itu, Raoul menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses.

BACA JUGA: Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu

Raoul mengaku Santoso memintanya menyiapkan uang. Hanya saja, kala itu Santoso tidak menyebutkan spesifik untuk siapa uang itu diberikan. 

Termasuk apakah uang itu akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara sengketa tersebut.

BACA JUGA: Sekelompok Massa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Wako Jayapura

"Dia (Santoso) bilang, "sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya (Santoso)," kata Raoul menirukan ucapan Santoso saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12).

Raoul menambahkan, Santoso juga mengerti bahwa dirinya ingin perkara yang ditanganinya menang. "Dia (Santoso) juga bilang, "saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan,” ujar Raoul.

BACA JUGA: Polri Akan Cegah Aksi Sweeping Atribut Natal

Dia menambahkan, Santoso juga mengarahkannya agar bertemu dengan majelis yang menangani perkara tersebut. Hal itu agar Raoul bisa menyampaikan langsung keluhannya kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, Santoso didakwa menerima suap dari Raoul dan anak buahnya Ahmad Yani. Mereka sepakat uang SGD 25 ribu diberikan untuk hakim. Sedangkan SGD 3 ribu untuk Santoso.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Fatwa MUI Tak Melegalkan Umat Islam Melakukan Sweeping Atribut Natal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler