JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Zamrony, staf di Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Selasa (30/9).
Zamrony diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham yang menjerat tersangka mantan Direktur Perdata LSH dan Kasubdit Notariat berisinial NA itu.
"Sekitar pukul 10.00 Wib, saksi Zamrony hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (30/9).
BACA JUGA: SBY Disarankan Ikhlas Pilkada oleh DPRD
Dijelaskan Tony, pemeriksaan Zamrony pada dasarnya mengenai keberadaan saksi sebagai salah satu anggota tim internal dari Kemenkumham. Zamrony, kata Tony, juga memeriksa para staf termasuk kedua tersangka terhadap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan notaris di lingkungan Kemenkumham.
Selain itu, Tony melanjutkan, pemeriksaan terhadap Zamrony juga untuk mengetahui kronologis peristiwa awal ditemukannya penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan pengangkatan notaris tersebut.
BACA JUGA: ASHTN Protes Rencana SBY Terbitkan Perppu Pilkada
Selain Zamrony, Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan seorang saksi lainnya, Caecilia Dewi Purwitasari, notaris di Kabupaten Sleman. "Saksi Caecilia Dewi Purwitasari, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," pungkas Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Terbitkan Perppu, SBY Hanya Bikin Publik Makin Bingung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika DPR Tolak Perppu, UU Pilkada Tetap Berlaku
Redaktur : Tim Redaksi