jpnn.com - jpnn.com - Dua saksi yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Rocye.
Kedua saksi itu ialah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012 atau yang juga Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012 Handinoto Soedignon dan pensiunan Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo.
BACA JUGA: KPK Garap Eks Dirut Citilink untuk Saksi Suap Emirsyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka manta Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. "Mereka diperiksa untuk ESA," kata Febri, Jumat (3/2).
Mantan anak buah Emirsyah itu dipandang punya informasi penting untuk pengembangan penyidikan ini.
BACA JUGA: Sallywati Diimbau Kooperatif Bongkar Suap Rolls-Royce
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa salah satu saksi yang telah dicegah bepergian ke luar negeri Sallywati Rahardja.
Sally adalah anak buah tersangka beneficial owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedardjo.
BACA JUGA: Singapura Bisa Bekukan Rekening Emirsyah dan Soetikno
Soetikno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Emirsyah. Dia diduga sebagai perantara pemberian duit jutaan dollar kepada Emirsyah dari Rolls-Royce. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anak Buah Penyuap Emirsyah Satar
Redaktur & Reporter : Boy