Anak Buah Fredrich Sempat Diancam KPK?

Sabtu, 13 Januari 2018 – 23:11 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjenguk kliennya di RSCM Kencana, Minggu (19/11) sore. Foto INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan advokat Fredrich Yunadi. Dia merupakan tersangka kasus yang menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.

Sebelum ditahan, Fredrich sempat mengaku kantornya digeledah oleh KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Tahan Fredrich, KPK Habisi Profesi Advokat?

Saat proses penggeledahan, menurut Fredrich anak buahnya sempat diancam KPK.

“Anak buah saya cewek sempat dapat ancaman. Kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Fredrich, Sabtu (13/1).

BACA JUGA: KPK Minta Bantuan Polri untuk Garap Polisi Eks Ajudan Setnov

Fredrich menambahkan, saat itu anak buahnya hanya mengambil gambar KPK sedang menggeledah kantornya, bukan menghambat.

“Gambar itu kemudian dikirim ke saya,” tambah dia.

BACA JUGA: Fredrich Sebut Semua Sangkaan KPK Bohong

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.

Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler