jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan, resmi ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11) sore.
Tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013, itu dikurung usai menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam.
BACA JUGA: Luar Biasa, Anggaran Bansos Daerah Ini Naik Seribu Persen
Eddy keluar sekitar pukul 17.45 dari gedung bundar Pidana Khusus Kejagung. Eddy sudah mengenakan rompi tahanan pink bergaris hitam, yang membalut kemejanya. Eddy terlihat santai keluar sambil dikawal sejumlah petugas kejaksaan. Anak buah Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho itu menerima ditahan penyidik.
BACA JUGA: Prasetyo Berharap Segera Akhiri Beban Masa Lalu
"Sebagai warga negara yang baik, apalagi aparatur negara, saya harus patuh terhadap penegakan hukum," kata Eddy sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dia berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan. "Sebagai pribadi yang beragama saya ikhlas dan sabar menerima cobaan ini. Mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana," jelasnya.
BACA JUGA: Wakil Rakyat Ingatkan Pak Jokowi, Hati-hati Merumuskan Kebijakan Luar Negeri
Dia mengatakan, untuk hal lain biarlah nanti pengadilan yang akan membuktikan. Eddy berjanji nanti akan membuktikan apakah bersalah atau tidak di pengadilan.
"Pada prinsipnya kami kooperatif dan ingin yang terbaik dalam penegakan hukum. Nanti di pengadilan, kita akan dibuktikan," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo Tantang Evy Buktikan Tudingan
Redaktur : Tim Redaksi