Prasetyo Berharap Segera Akhiri Beban Masa Lalu

Kamis, 12 November 2015 – 18:14 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo menilai Indonesia bisa menyelesaikan beban masa lalu, seperti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu penyelesaiannya tidak perlu dibawa ke pengadilan internasional. 

“Kita (Indonesia, red) kan bisa menyelesaikan sendiri, jadi kami berharap beban masa lalu ini segera bisa diakhiri,” ujar Prasetyo di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ancol, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Wakil Rakyat Ingatkan Pak Jokowi, Hati-hati Merumuskan Kebijakan Luar Negeri

Prasetyo menyampaikan pandangannya tentang pengadilan kasus pelanggaran HAM berat peristiwa 1965 yang digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11) hingga Jumat (13/11) besok.

“Kami sedang melakukan perencanaan. Ada tahapannya, penyelidikan merupakan suatu pro yustisia, diteliti dulu oleh Jaksa Agung,” ujarnya. 

BACA JUGA: Prasetyo Tantang Evy Buktikan Tudingan

Menurut Prasetyo, dari hasil penelitian yang dilakukan Komnas HAM 2008 terhadap peristiwa 1965, belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Pasalnya, nama-nama rezim yang berkuasa saat peristiwa tersebut terjadi, juga telah meninggal dunia. 

“Hasilnya masih belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan, setelah diteliti Komnas HAM 2008. Rezim yang lalu di mana pelanggaran berat terjadi juga sudah enggak ada semua,” katanya.

BACA JUGA: Jokowi-Turnbull Mesra, Australia Mau Buka Konsulat di Makassar

Meski begitu, penegak hukum yang berasal dari Partai NasDem ini mengakui kasus-kasus yang diduga terkait pelanggaran HAM berat tidak akan kadaluwarsa. Hanya saja untuk mencari fakta dan bukti, menurutnya saat ini cukup sulit.

“Tentunya tak ada kadaluwarsanya, kami ingin selesaikan. Kesulitan mencari fakta dan bukti. Cara yang akan dilakukan yakni rekonsiliasi. Apa itu masyarakat, TNI juga banyak korbannya. Tidak pernah menyebutt suatu instansi tertentu. Itu perkiraan, dugaan dan asumsi. Padahal penegakan hukum kan fakta dan bukti,” ujar Prasetyo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit Petral-PES Dinilai Buat Menutupi Lemahnya Kinerja Sudirman Said


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler