Anak Buah Heru Budi Segel Cerobong Pabrik Baja di Jakarta Timur

Rabu, 13 September 2023 – 22:32 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (13/8). Foto: dokumentasi DLH DKI

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Cakung, Jakarta Timur.

Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9) hari ini dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel.

BACA JUGA: Waduh, Toyota Hentikan Produksi di 14 Pabrik Perakitan, Kenapa?

Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyebutkan ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.

“Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangannya.

BACA JUGA: PepsiCo Bangun Pabrik Makanan Ringan di Indonesia, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak, DLH DKI tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.

BACA JUGA: DPRD DKI Minta Heru Budi Buka Posko Pengaduan Polusi Udara

“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.

“Kami akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” ucap Asep.

Asep menargetkan di 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, semua industri di Jakarta harus rendah emisi.

Adapun, selama dua pekan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak 4 industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler