jpnn.com, PANGKAL PINANG - Tim dari Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur tanpa izin usaha perikanan saat melintas di Perairan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam operasi yang digelar sejak Senin (19/7) petang hingga Selasa (20/7) dini hari itu, anak buah Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat menyita benih lobster bernilai Rp 10,14 miliar.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Mendatangi PKL saat PPKM, yang Terjadi Sungguh di Luar Dugaan
Irjen Anang mengatakan dalam operasi itu anak buahnya menangkap tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RI (40) sebagai nakhoda, MR (31) dan MD (26) anak buah kapal atau ABK.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.22 WIB di Perairan Muntok," ucap Irjen Anang.
BACA JUGA: Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Saat ditangkap, ketiga pelaku penyelundupan sedang mengangkut 13 kotak berisi benih lobster dari Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel menuju Perairan Muntok, Bangka Barat.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah anggota Operasional Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (19/7).
BACA JUGA: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Menyatakan Kesediaan
Masyarakat tersebut menyebut bakal ada transaksi barang menggunakan kapal cepat di Perairan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin malam.
Informasi itu ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum dengan melakukan patroli dan penyisiran di perairan tersebut sejak pukul 16.00 WIB.
Pada saat melakukan patroli itu, lanjut Irjen Anang, anggota melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan pada Selasa (20/7) sekitar pukul 00.22 WIB, pada titik koordinat 01 41' 143” S - 1049 57' 703” E
Isyarat sinyal cahaya itu pun didekati petugas dan ditemukan satu unit speed lidah dengan jumlah tiga orang ABK yang membawa muatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit speed lidah ditemukan 13 kotak yang berisikan benih lobster.
"Anggota mengamankan tiga orang ABK beserta barang bukti tersebut dan langsung membawanya ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," ujarnya.
BACA JUGA: Pengumuman: Yusuf Sagoro Sudah Ditangkap tanpa Perlawanan, Begini Penampilannya Sekarang
Dalam operasi itu diamankan barang bukti berupa satu unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak yang berisikan benih lobster berjumlah 67.600 ekor dan satu buah telepon seluler.
"Dari aksi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp10,14 miliar," ujar Irjen Anang.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Irjen Anang Syarif Hidayat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam