jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja seberat 9,1 kilogram.
Dua kurir yang ditangkap pada 29 Oktober 2023 itu berinisial HH alias Hasbi (35) dan P alias Puli (31).
BACA JUGA: Ingin Ciptakan Pemilu 2024 Kondusif, Irjen Iqbal Kerahkan Personel ke Titik-titik Rawan
Keduanya berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada 25 Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada JPNN.com Rabu (1/11).
BACA JUGA: Irjen Agung Setya: Kami Masih Mengejar 2 Perampok
Menerima laporan itu, Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, barang haram itu akan diserahkan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tembusai, Kabupaten Rokan Hulu.
BACA JUGA: Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
“Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” lanjut Budi.
Setelah mendapat informasi akurat, tim menangkap seorang pria bernama Hasbi.
“Kami geledah tempat tersangka. Di sana ditemukan sepuluh paket daun ganja kering, dengan berat 9,1 kilogram,” beber Budi.
Lebih lanjut tim melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya bernama Puli.
“Kedua tersangka ini mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Ali di Mandailing Natal," ujarnya.
Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Rohul masih kami mengejar pria bernama Ali yang berada di wilayah hukum Kapolda Sumut Irjen Agung Setia Imam Effendi. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito