Irjen Agung Setya: Kami Masih Mengejar 2 Perampok

5 Pelaku Perampokan Mesin ATM Antarprovinsi Disikat Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 – 09:16 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Effendi (tengah) saat menyampaikan lima program prioritas menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polda Sumut. (ANTARA/HO- Humas Polda Sumut)

jpnn.com - MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap sindikat perampokan dan pembobolan spesialis mesin ATM (anjungan tunai mandiri) yang beraksi di sejumlah provinsi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima dari tujuh tersangka di tempat terpisah dan waktu yang berbeda, serta melumpuhkannya karena berusaha kabur dan melawan saat penangkapan.

BACA JUGA: Warga Lampung Timur Hanya Pasrah Didatangi Perampok Bercelurit

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, yakni MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASn warga Sumut dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar). 

Sementara dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya, yakni YA dan AL, warga Sumsel, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dan masih terus dikejar.

BACA JUGA: DPO Perampokan Gaji Karyawan di OKU Ini Tertangkap di Jakabaring

“Kami masih mengejar dua perampok lainnya dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menjelaskan kasus perampokan mesin ATM, di Mapolda Sumut, Rabu (23/8).

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan bahwa para pelaku beraksi berpindah-pindah di 15 tempat kejadian perkara (TKP) pada enam provinsi berbeda. 

BACA JUGA: INW Minta Irjen Agung Setya Bersikap Tegas, Tes Urine Seluruh Polisi di Madina

Irjen Agung menyebut para tersangka dalam aksinya melakukan perusakan dengan cara membongkar mesin ATM, lalu mengambil uang yang ada di dalamnya.

"Lebih dari Rp 3 miliar uang yang diambil di ATM dari 15 TKP," ucapnya.

Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Juncto Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata dia.

Irjen Agung mengatakan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak karena kejahatan tersebut terorganisasi. 

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini," ungkap Irjen Agung Setya Imam Effendi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler