jpnn.com, MEDAN - Tim penyidik Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan tersangka ke luar negeri itu tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
BACA JUGA: Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut
Para PMI ilegal tersebut sebelumnya diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan perkara.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, 3 Jenderal Polri Ini Akan Bicara Besok
Kelima tersangka kasus itu ialah GL (Bagian PMI), KB (Bagian PMI), AB, AI, dan ACK.
Namun, baru tiga dari lima tersangka yang ditahan, yakni GL, KB dan AB.
BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm
"Dua tersangka lagi, yaitu AL dan ACK masih dilakukan pengajaran oleh Polda Sumut," kata Kombes Hadi, di Medan pada Kamis (18/8).
Anak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya mengamankan 212 PMI ilegal di Bandara Kualanamu, Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus itu berkat kerja sama polisi dengan Imigrasi bandara setempat.
Para PMI ilegal itu bakal diberangkatkan ke Kamboja oleh para pelaku menggunakan pesawat carteran.
PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam