Anak Buah Kombes Budhi Ungkap Kasus Narkoba di Makassar, Ini Paling Besar

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:12 WIB
Kapolrestabes Makassar bersama jajarannya saat pres rilis kasus Narkoba. Foto: Dok Kasi Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Anak buah Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengamankan barang bukti berupa 7,4 kilogram sabu-sabu dari tangan pelaku berinisial R (27) dan M (21).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Nonaktif, 3 Jenderal Disebut, Satunya Brigjen Ahmad Ramadhan

Kombes Budhi menjelaskan anggotanya menangkap para pelaku dengan barang bukti di jalan Maccini, Makassar.

"Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat," kata Kombes Budhi Haryanto, Rabu (20/7).

BACA JUGA: Pak Kapolri, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra Layak Dinonaktifkan

Dia bahkan mengeklaim kasus tersebut merupakan kasus narkoba dengan barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polrestabes Makassar.

"Kami amankan barang bukti dan ini mungkin yang paling besar," lanjutnya.

BACA JUGA: Ternyata Begini Fasilitas untuk Mas Bechi di Blok Berisi 60 Orang, Semoga Nyaman

Mantan Direskrimum Polda Jawa Tengah menambahkan sabu-sabu itu berasal dari jaringan internasional asal Malaysia.

Sementara itu, barang tersebut masuk ke Kota Makassar melalui jalur laut.

Sindikat narkoba itu rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di kota tersebut.

"Barang dari Malaysia. Para pelaku merupakan pekerja swasta. Mereka berdua yang memiliki dan mengedarkan," beber Kombes Budhi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku.

Saat penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, anggotanya menyita 12 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Baru Bebas, Habib Rizieq Langsung Singgung Parpol, Pejabat dan Penguasa

"Kami kembangkan dan akhirnya mengamankan barang sebanyak ini. Ini adalah penangkapan terbesar," terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler