Anak Buah Mbak Tutut Laporkan MNC ke BEI

Jumat, 27 Februari 2015 – 00:41 WIB
Siti Hardiyanti Rukmana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ke otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tindakan MNC yang mengklaim memiliki TPI dan dianggap telah melanggar prinsip keterbukaan di pasar modal sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan PT CTPI, Melki Laka Lena melalui siaran persnya usai pertemuan dengan otoritas BEI yang diwakili oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, di Kantor BEI, Jakarta, Kamis (26/2).

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Ngotot Garap Kasus Novel Baswedan

Menurut Melki, tindakan MNC mengklaim kepemilikan PT CTPI merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dimana setiap prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang fakta material yang diperlukan.
 
“Tadi kami melaporkan ke BEI soal adanya putusan hukum PK Mahkamah Agung yang menguatkan bahwa TPI adalah milik kami (Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, Red.). Kami juga membawa putusan BANI sekaligus pembatalan putusan BANI yang saat ini sedang berproses di PN Jakpus,” kata Melki.

Akibat tindakan MNC tersebut, kata Melki, tidak saja merugikan pihak Siti Hardiyanti Rukmana sebagai pemilik sah, tetapi juga masyarakat luas terutama mereka yang membeli saham MNC.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Minta AS dan BW Tidak Bermanuver

Kepada BEI, mereka juga menyampaikan bahwa PT CTPI saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Di antaranya Kementerian Informasi dan Informatika soal teknis penyiaran dan soal legalitas formal yang sudah dikukuhkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham.

“Mereka (BEI) menyimak betul atas laporan kami ini. BEI akan meneruskan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan kami ini untuk dikirim dan segera dijawab oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini PT MNC,” ujarnya.

BACA JUGA: Dua Fraksi DPR Dorong Bentuk Pansus Beras

Melki menambahkan, pihak BEI mengatakan bahwa jika PT MNC tidak memberikan informasi yang benar dan dalam waktu dua hari setelah surat dari BEI dilayangkan ke PT MNC, maka saham MNC bisa di-suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek.

“Kita tunggu saja apa hasilnya nanti. Kami meyakini bahwa BEI akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.

MNC adalah perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tanggal 22 Juni 2007 dengan kode saham MNCN. Selama ini MNC selalu mengklaim memiliki 3 TV Free-To-Air (FTA )–RCTI, MNCTV dan GlobalTV. Masalah kemudian timbul ketika MNCTV oleh MNC dianggap nama udara yang tidak sah dari PT CTPI yang jelas bukan milik MNC, melainkan milik Ny Siti Hardiyanti Rukmana.

Fakta jika PT CTPI adalah milik Ny Siti Hardiyanti Rukmana dan bukan milik MNC semakin diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 yang memperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pdt/2013.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Hanya Mau Makan Tahu Tempe di Pangandaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler