jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo terseret dalam dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDI Perjuangan ini pernah disebut bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menerima aliran duit proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Namun, anak buah Megawati Soekarnoputri itu membantahnya. Dia mengklaim sama sekali tidak tahu soal proyek e-KTP.
BACA JUGA: ACTA Kembali Polisikan Ahok Terkait Pembelaannya Dalam Sidang
“Saya tidak tahu sama sekali soal proyek, soal tender (e-KTP). Saya saat itu adalah wakil ketua pengganti, yang dilantik Maret 2012," ujar Arif saat akan meninggalkan kantor KPK, Rabu (14/12).
Arif mengaku dilantik menjadi pengganti Ganjar Pranowo yang pada 2012 menjadi Gubernur Jawa Tengah. Dia kemudian menjabat wakil ketua Komisi II hingga akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014.
BACA JUGA: Jika UN Dimoratorium, Dana UNBK Dialihkan ke Sini
Dia pun mengaku siap memberikan jawaban demikian ketika nanti diperiksa penyidik komisi antikorupsi. "Hal yang sama juga yang akan saya jawab di KPK," tegasnya.
Arif mengklaim tidak mengerti soal anggaran proyek e-KTP. Apalagi, dia mengaku tidak pernah duduk di Badan Anggaran DPR. "Saya orang yang cuek soal anggaran," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Temuan Istimewa Menteri Siti dari Blusukan Keliling Nusantara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek e-KTP Dikorupsi, KPK Periksa Politikus PAN dan Eks Sekjen Kemendagri
Redaktur : Tim Redaksi