jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR untuk diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, Jumat (9/12).
Keduanya adalah anggota DPR asal PDI Perjuangan Arief Wibowo dan dari Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu.
BACA JUGA: Soal Lokasi Sidang Ahok, Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Arief yang juga anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto.
Demikian juga dengan Khatibul yang merupakan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat, juga digarap untuk Sugiharto. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka S," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Penanganan Gempa Aceh Dipuji Presiden
Selain Arief dan Khatibul, penyidik juga memanggil tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi Sugiharto.
Pekan ini KPK rutin memerika sejumlah politikus yang pernah duduk di Komisi II DPR. Antara lain, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, Chairuman Harahap, bekas Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, Ganjar Pranowo, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, serta anggota DPR Markus Nari. Penyidik masih akan terus mengumpulkan bukti untuk membongkar kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Kunjungi Pidie Jaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Sri Bintang Pamungkas Habiskan Waktu di Dalam Sel
Redaktur : Tim Redaksi