Anak Buah Megawati: Menteri Jonan Tak Pantas Dipertahankan

Jumat, 18 Desember 2015 – 16:25 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Nasi sudah jadi bubur. Meski meralat keputusannya, tindakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sempat mengeluarkan larangan operasional Go-Jek dan sejenisnya dikritik habis oleh Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu.

Bahkan, mantan aktivis itu menyatakan Jonan tidak layak dipertahankan lagi oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Golkar Abaikan Pelanggaran Etika Novanto

“Larangan ojek dan taksi online menunjukkan Jonan tidak siap pada perkembangan zaman, tidak siap pada kemajuan teknologi dan menteri yang anti kemajuan peradaban tidak pantas dipertahankan,” tegas Adian di gedung DPR jakarta, Jumat (18/12).

Anak buah Megawati Soekarnoputri itu mengaku tidak melihat Go-Jek dan sejenisnya sebagai kejahatan yang harus dilarang. Itu karena para pengendara Go-Jek tidak mencuri, tidak merusak, apalagi melakukan korupsi.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Sedih, Papa Novanto Ketua Fraksi Lagi

“Mereka tidak menyakiti siapa-siapa. Justru ojek dan taksi online menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," tegas Adian.

Tindakan Jonan, membuat Adian teringkat kembali pada pemberangusan becak di era Presiden Soeharto. Lalu, mahasiswa ITB membuat ANGLING DARMA (Angkutan Lingkungan dari Masyarakat), yaitu modifikasi antara becak dan motor. Saat itu Pemerintah Soeharto segera membuat larangan dan menangkapi ANGLING DARMA dengan berbagai alasan peraturan ini itu.

BACA JUGA: Ini Pesan Kapolri untuk Bos Baru KPK

“Saya kaget karena setelah 18 tahun reformasi, kini ada lagi menteri yang anti kreatifitas, anti inovasi, anti teknologi dengan semena-mena melarang ojek dan taksi on line dengan alasan sejumlah peraturan. Harusnya Jonan membuat aturan baru untuk membuka ruang bagi munculnya inovasi-inovasi dan kreatifitas lain selain ojek dan taksi online," pungkasnya.(fat/gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Baru KPK Ini Tak Setuju Bang Mandra Divonis Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler