jpnn.com - JAKARTA - Siti Zainab, wanita asal Bangkalan yang dihukum mati di Arab Saudi pada 14 April lalu, sudah ikhlas menerima ajalnya. Dia mengakui telah bersalah membunuh majikan perempuannya pada tahun 1999 silam.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammah Iqbal di Jakarta, Sabtu (18/4) mengaku pernah beberapa kali mengunjungi Zainab di Penjara Umum Madinah.
BACA JUGA: Kemlu Berharap Hubungan RI-Arab Saudi tak Rusak karena TKI
"Setiap saya ketemu beliau yang dicemaskan bukan hukuman matinya. Beliau selalu bilang saya sudah ikhlas, saya salah dan siap menerima konsekuensinya. Tapi tolong titip anak-anak, jadi konsennya lebih kepada anaknya," kata Iqbal kepada wartawan.
Dikatakannya, selama di penjara Zainab mengisi waktu dengan belajar mengaji. Menurut Iqbal, perempuan yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh migran itu sampai hafal 11 juz Alquran. Zainab dan keluarganya, lanjut Iqbal, cukup dekat dengan pihak Kemlu. Pasalnya, Kemlu telah menangani kasusnya sejak tahun 1999.
BACA JUGA: Denny Ditangkap Intel Kejagung di Kantor Pelni
"Jadi ketika itu (eksekusi) terjadi kami adalah yang paling kehilangan setelah keluarga," ucap anak buah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Zainab yang lahir di Bangkalan, Madura tanggal 12 Maret 1968 itu dipidana di Arab Saudi atas pembunuhan istri majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia sudah ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Tegakkan Regulasi soal TKI
Namun, pelaksanaan hukuman mati kemudian ditunda untuk menunggu putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, mencapai usia akil baligh. Setelah dinyatakan akil baligh pada tahun 2013, Walid menyampaikan penolakannya untuk memberikan maaf kepada Zainab.
Berdasarkan pernyataan itu, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa hukuman mati untuk Zainab tetap dilangsungkan dan baru hari ini terealisasi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Kerahkan Ratusan Petugas demi Ketersediaan Listrik KAA
Redaktur : Tim Redaksi