Denny Ditangkap Intel Kejagung di Kantor Pelni

Sabtu, 18 April 2015 – 16:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan Neighborhood Upgrading and Sholter Sector Project (NUSSP) tahun 2006 di Kota Jambi, Syaid Denny Khomaini bin Syaid Usman.

Denny yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jambi, sejak 2008 lalu, itu ditangkap di kantor PT Pelni Jalan Gajahmada nomor 14 Jakarta, Jumat (17/4) sekitar pukul 13.14.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Tegakkan Regulasi soal TKI

"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati Jambi, bernama Syaid Denny Khomaini bin Syaid Usman," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sabtu (18/4).

Dijelaskan Tony, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 611K/Pid.Sus/2009 tanggal 15 Desember 2008, Syaid dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan NUSSP tahun 2006 di Kota Jambi. NUSSP merupakan bantuan pemberdayaan kelurahan pada Kota kumuh di Indonesia.

BACA JUGA: PLN Kerahkan Ratusan Petugas demi Ketersediaan Listrik KAA

"Dalam putusan hakim terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sistem Kontrak di Arab Saudi Dinilai Rugikan TKI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Berhasil Bebaskan Lima WNI Pembunuh Keji di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler