jpnn.com - JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Gary didakwa bersama-sama OC Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto memaparkan, Gary melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.
BACA JUGA: Tuntut Perlindungan, Rieke Pitaloka Temui Pimpinan DPR dan Jokowi
"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Arief saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
Perkara tersebut adalah Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, hibah, bantuan daerah bawahan, dana bagi hasil, dan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2012-2013.
BACA JUGA: Terorisme Tidak Bisa Dihilangkan, Hanya Bisa Dikurangi
Hal itu bermula saat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mendapuk OC Kaligis dan tim sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut dalam gugatan ke PTUN Medan. Di antaranya adalah OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Gary, dan Anis Rifai.
Saat sidang perdana pada 18 Mei 2015, Gary, OC Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni (asisten OCK) meminta diantarkan oleh Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
BACA JUGA: Pihak Kampus Dukung Perbaikan Penempatan dan Perlindungan TKI
"OC Kaligis berusaha untuk meyakinkan Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim agar bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan karena gugatan ini kategori baru," kata dia.
Pada 1 Juli 2015, Yenny Octorina Misnan yang merupakan sekretaris dan kepala bagian administrasi dari kantor OCK melaporkan kepada OCK terkait penerimaan uang sejumlag USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy Susanti. Kemudian OCK memerintahkan Yenny agar uang tersebut antara lain dimasukkan ke dalam lima amplop putih.
Rinciannya, tiga amplop putih masing-masing berisi USD 5.000 dan dua amplop putih masing-masing berisi USD 1.000. "Pada malam harinya terdakwa, OC Kaligis, dan Indah menggunakan penerbangan Garuda jam 19.30 WIB berangkat ke Medan," kata Jaksa Arief.
Pada 2 Juli, OCK, Gary, dan Inda mendatangi kantor PTUN Medan untuk menemui Tripeni Irianto Putro. Setelah itu, OCK dan Inda kembali ke Jakarta, Gary diminta tetap di Medan untuk menemui Hakim Dermawan Ginting dalam rangka menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.
Saat itu, OCK menyerahkan amplop putih kepada Tripeni namun amplop tersebut ditolak. Akhirnya OCK dan Inda kembali ke Jakarta, sementara Gary menetap di Medan.
Saat Gary hendak bertolak ke Jakarta, dia ditelepon Syamsir Yusfan dan ditanya soal keberadaan OCK. Setelah itu, Gary bertemu Hakim Dermawan Ginting untuk berkonsultasi soal paparan kesimpulan sebelum akhirnya perkara diputus majelis hakim.
"Dermawan Ginting menyampaikan kepada terdakwa, 'oke kalo gitu, terus buat kita apa? Bisa tidak nanti hari Minggu Pak OC ketemu saya langsung," kata dia.
Pada 5 Juli beberapa hari sebelum putusan dibacakan, OCK menyampaikan kepada Gary untuk bicara kepada panitera Syamsir Yusfan. "Kau ngomong sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu," ujarnya.
Di hari yang sama, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menemui Tripeni Irianto Putro di ruangannya dan melaporkan soal pertemuan mereka dengan Gary. Keduanya melapor bahwa mereka telah menerima uang dari Gary. Namun uang tersebut tidak sesuai harapan.
"Kemudian Tripeni menjawab, Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan," kata Jaksa Arief menirukan ucapan Tripeni.
Kemudian pada 7 Juli 2015, majelis hakim akhirnya memenangkan sebagian permohonan Pemprov Sumut. Yaitu, membatalkan SPPK Kejati Sumut untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bansos.
Usai sidang, Gary menyerahkan uang USD 1.000 untuk Syamsir Yusfan.
Pada 9 Juli, setelah mendapat kabar bahwa Tripeni Irianto Putro ingin mudik, Gary diperintah OCK untuk pergi kembali ke Medan. Sesampainya di sana, Gary memberikan amplop putih kepada Tripeni.
"Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," tuturnya. Setelah itu, Gary bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, Gary menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Karena menurut saya dakwaan jaksa sudah benar secara substansi," ujar Gary.
Sidang Gary akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang. (put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedot APBD Rp 3 Miliar, Kongres HMI tak Jelas
Redaktur : Tim Redaksi