jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian menilai aspek legal bukan permasalahan utama terkait kebijakan dana ketahanan energi (DKE) yang diwacanakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pasalnya, presiden dapat dengan mudah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum bagi kebijakan tersebut.
Menurut dia hal yang utama adalah dampak dari pungutan dari penjualan BBM bersubsidi itu terhadap rakyat. "Kalau pemerintahan Jokowi ingin memaksa pungutan Rp 200 dan Rp 300 per liter dari rakyat pengguna premium dan solar, bisa dilakukan dengan mengeluarkan satu PP khusus mengenai pungutan itu, dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Tapi apa Presiden Jokowi tega melakukannya?" sindir Ramson di Jakarta, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Izinkan Kejagung Garap Papa Novanto
Ramson menyatakan rencana pemerintah menerapkan pungutan DKE per tanggal 5 Januari 2016 tersebut tdiak tepat dan menyakitkan. Keputusan itu akan mmenyakitkan rakyat kecil pengguna solar dan sebahagian pengguna Premium.
Dijelaskan, dengan harga minyak mentah (crude oil) di pasar global sekitar USD 38 per barel pun untuk harga premium per liter ditambah biaya angkut/tanker, biaya refinery, biaya depo, biaya angkut ke SPBU, margin SPBU, keuntungan pertamina dan pajak serta pajak harga Rp 6.000 per liter pun sudah tinggi.
BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan 77 Peraturan Sepanjang Tahun 2015
"Ini harga premium mau ditetapkan Rp 6.950 per liter sesudah itu mau ditambah lagi biaya pungutan Rp 200 per liter sungguh tega pemerintahan sekarang," tegasnya.
Karenanya, Ramson menilai sangat tepat bila pemerintahan Jokowi-JK mengkaji ulang rencana tersebut, karena rencana Menteri ESDM Sudirman Said menarik pungutan DKE itu tidak tepat dan bisa membahayakan posisi Presiden Jokowi. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, 7 Ribu Sepeda Motor Belum Balik ke Pulau Jawa
Redaktur : Tim Redaksi