jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam tak setuju dengan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pasal tersebut mengizinkan penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Anak buah Prabowo Subianto ini menilai hukuman kebiri bukan sanksi yang tepat karena belum tentu membuat jera pelaku kejahatan seksual. Justru Rachel khawatir hukuman kebiri memperpanjang dendam pelaku.
BACA JUGA: Catat Nih, Ada Dua Narkoba Baru Lagi Temuan BNN
"Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri maupun mati, karena jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM," tegas Rachel di gedung DPR Jakarta, Kamis (26/5).
Karenanya, Rachel meminta pengkebirian sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016, harus dikaji ulang.
BACA JUGA: BKN: Yang Kena Rasionalisasi Hanya 500 Ribu PNS
"Harus dikaji lagi menurut saya, hukuman kebiri itu. Saya ingin mengajak kita semua berfikir menyelesaikan masalah di hulu bukan di hilir," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Siap-siap! KPK Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Perbaiki Arah Kiblat Salat Anda!
Redaktur : Tim Redaksi