jpnn.com - JAKARTA Parlemen belum sepenuhnya setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk penangguhan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Fadly Zon menyatakan pihaknya akan mendiskusikan lagi masalah revisi itu untuk tetap masuk dalam prolegnas.
"Revisi UU KPK itu kan salah satu sudah pasti harus direvisi karena sudah masuk dalam prolegnas. Masalahnya itu kapan, apakah tahun ini 2015 atau tahun-tahun ke depan," ujar politikus Gerindra itu usai buka puasa bersama presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Gelar OTT di Sumsel, KPK Bekuk Kurir Suap
Orang dekat Prabowo Subianto itu mengusulkan revisi itu sebaiknya lebih cepat dilakukan. Ia menganggap tidak ada hal yang luar biasa dengan revisi UU tersebut. Menurutnya, uu itu memang perlu diperbaiki karena memiliki banyak kelemahan.
"Sekarang belum masuk prolegnas prioritas. Kami akan diskusikan itu. Kalau. Saya kira kalau kami masukkan ke prioritas lebih bagus," tegasnya.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Revisi UU KPK, John Kenedy: DPR Belum Bersikap
Fadly menampik revisi ini sengaja dilakukan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK. Karenanya, revisi harus dilakukan.
"KPK ini jangan menjadi alat politik dari oknum-oknum di dalamnya. Dan bisa terjadi abuse of power. Ini yang dihindari. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi, cuma apakah tahun ini atau tahun depan. Bukan dibatalkan tetapi masalah waktunya saja," tandasnya. (flo/jpnn).
BACA JUGA: Dipecat, Dana Pensiun PNS Hangus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Kebijakan dan Penelitian Tidak Gampang Dipidanakan
Redaktur : Tim Redaksi