jpnn.com - JAKARTA - Di tengah polemik tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, penyidik di lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menggelar OTT di Sumatera Selatan.
OTT yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam itu berhasil membekuk seorang kurir suap di provinsi yang beribu kota di Palembang tersebut. Kurir itu dibekuk saat hendak melakukan transaksi suap.
BACA JUGA: Jokowi Tolak Revisi UU KPK, John Kenedy: DPR Belum Bersikap
Informasi tentang OTT itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. “Sejauh ini yang bisa kami informasikan adalah memang benar tadi malam (19/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan," ujar Priharsa melalui layanan pesan singkat, Sabtu (20/6) pagi.
Namun, Priharsa belum bisa merinci lebih jauh tentang OTT itu. "Info lebih detail akan disampaikan siang nanti dalam konferensi pers," kata dia.
BACA JUGA: Dipecat, Dana Pensiun PNS Hangus
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Merdeka Online, tim KPK memang telah mengamati dan memergoki aksi kurir suap itu. Karenanya, kurir suap itu langsung tak berkutik saat dibekuk.
Dari OTT itu KPK berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait OTT itu.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Minta Kebijakan dan Penelitian Tidak Gampang Dipidanakan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tedjo Tuding Malaysia Langgar Kedaulatan RI
Redaktur : Tim Redaksi