Dipecat, Dana Pensiun PNS Hangus

Sabtu, 20 Juni 2015 – 07:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena melakukan tindak pidana atau masuk parpol, tidak akan menikmati dana pensiun. Meskipun dana yang sudah diangsur lebih dari 10 tahun.

"Itulah sisi negatif dari dana pensiun PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," kata Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari kepada JPNN, Sabtu (20/6).

BACA JUGA: Presiden Minta Kebijakan dan Penelitian Tidak Gampang Dipidanakan

Kondisi ini membuat PNS lama (yang sudah mendekati masa pensiun) berhati-hati dalam tindak-tanduknya. Ada kekhawatiran kesalahan yang dibuat akan membuatnya kehilangan dana pensiun.

Sari, sapaan akrabnya, mengungkapkan, ketika seorang PNS dipecat dengan tidak hormat, hak yang diperoleh tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil yaitu lima persen.

BACA JUGA: Menteri Tedjo Tuding Malaysia Langgar Kedaulatan RI

"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang berhak diterima PNS bersangkutan," bebernya.

Tabungan pensiun jumlahnya bisa besar karena dimasukkan ke saham. PNS bisa menerima kelebihan dananya dari hasil pengembangan tabungan pensiun. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Anak Buah Prabowo: Biasa Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Bercak Darah di Depan Kamar Agus Hingga Lubang Kubur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler