jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan polisi agar tak ragu-ragu menindak para pendukung Basuki T Purnama (Ahok) yang menggelar aksi melewati batas waktu. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, menggelar aksi unjuk rasa tetap harus sesuai aturan.
Menurut Agus, undang-undang sudah mengatur batas waktu pelaksanaan aksi. "Batasnya jam enam sore," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5).
BACA JUGA: Ini Kejanggalan Vonis Ahok Menurut Bu Yenti
Legislator asal Jawa Tengah itu menambahkan, aparat diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menindak peserta aksi yang melewati batas waktu. Ada tahapan sebelum pembubaran, yakni melalui peringatan pertama dan kedua.
Jika kedua peringatan tak digubris, katanya, maka aparat bisa langsung mengambil tindakan tegas. "Baru terakhir pembubaran paksa," tegas dia.
BACA JUGA: Mendagri Tunggu Niat Baik Vero Si Pengecam Jokowi di Depan Ahoker
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di PD itu mengakui, antusiasme Ahoker -julukan pendukung Ahok- memang cukup besar. Namun, katanya, aturan tetap harus ditegakkan.
Dia menegaskan, putusan pengadilan juga harus dihormati. “Palu sudah diketok dan kita harus ikuti," ujar wakil ketua Dewan Pembina PD itu.(dna/JPG)
BACA JUGA: Ini Imbauan Ketum PPP Pasca Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Kumpulkan KTP, Gantikan Ahok di Penjara pun Kami Siap
Redaktur : Tim Redaksi