jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengungkit lagi beredarnya draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi satu-satunya lembaga yang memberangus rasywah.
Belakangan Kejaksaan Agung memastikan tidak pernah mengeluarkan draf Perppu bertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani Kabag Tata Usaha Andi Darmawangsa atas nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
BACA JUGA: Politikus PAN Ini Pertanyakan Kinerja Pencegahan KPK
"Belum lama ini saya membaca pernyataan wakil ketua KPK tentang Perppu KPK. Terlepas dari hoax atau tidak, saya setuju dengan wakil ketua KPK bahwa Perppu penting dan isinya bagus," kata Benny saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan KPK, Rabu (18/1).
Benny menegaskan, kalau bisa kuasa memberantas korupsi diserahkan kepada KPK saja. Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu menegaskan kepolisian dan kejaksaan tidak usah menangani korupsi.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Minta Tito Tindak Tegas Kapolda Jabar
Sebab, Benny menilai banyak terjadi permasalahan dalam praktik penanganan korupsi yang ditangani Kejagung dan Polri.
"Orang mau maju pilkada dijadikan tersangka," kata Benny mencontohkan.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Setuju dengan FPI Soal Kapolda Jabar
Benny mengatakan substansi "Perppu" itu sebenarnya penting. Karenanya Benny setuju sekali dengan Perppu itu. Dia pun meminta KPK mendorong agar hanya lembaganya yang diberikan kewenangan menangani korupsi.
Dia yakin, jika Perppu itu memang benar alias bukan hoax delapan fraksi di DPR yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo pasti menyetujuinya menjadi Undang-undang.
"Kalau bisa coba KPK dorong itu. Kalau Perppu dikeluarkan saya yakin delapan fraksi kan dukung Jokowi, ya mutlak itu sudah pasti lolos," papar Benny.
Seperti diketahui, salinan dokumen rancangan Perppu KPK tertanggal 27 Desember 2016 beredar di dunia maya beberapa waktu lalu.
Dalam salinan dokumen yang beredar, pasal 11 ayat 1 menyebutkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pasal 11 ayat 2 menyatakan KPK satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Sedangkan pasal 68A, ayat 1 menyatakan semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dalam tiga tahun, setelah Perppu ini berlaku harus diserahkan kepada KPK.
Kemudian pasal 68A ayat 2, menyatakan KPK menentukan dilanjutkan atau diberhentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diserahkan KPK sebagaimana dimaksud ayat 1.
Sedangkan pasal 68A ayat 3, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Namun, "draf Perpuu" KPK itu dibantah keras Kejagung. Jampidum Noor Rachmad yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia mengatakan, dokumen yang beredar itu memang cukup menghangatkan suasana, karena ada pasal yang signifikan mengatur penanganan korupsi itu hanya di KPK.
Artinya, kejaksaan dan kepolisian yang selama ini menangani korupsi jadi tidak punya kewenangan sebagaimana diatur dalam rancangan Perppu itu.
"Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," tegas Noor kepada wartawan, Kamis (5/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Malas Bahas âDraf Perppu dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Boy